Apa Sih Vandalisme, Graffiti Dan Mural Itu?
Suka
liat gak sih beragam “seni corat mencoret” yang menghiasi dinding
sepanjang jalanan kota-kota besar kita? Terkadang saat kita melihat
beragam tulisan yang menghiasai dinding itu, yang kita
pikirkan itu cuma 2, apakah indah dan enak dilihat atau mengganggu dan merusak
fasilitas umum. Dan sebagai orang awam, itulah yang kita pikirkan. Maka dari itu admin ingin memberitahu apa saja seni coret-mencoret di dinding sepanjang jalan.Mulai dari "vandalisme,graffti,dan mural".AYO DALAMI LEBIH LANJUT........
Aksi
vandalisme, graffiti dan mural. Itulah istilah-istilah yang tepat itu
mengkategorikan gambar-gambar yang ada di hampir setiap sudut jalanan
kota. Tapi, gambar apa yang termasuk dalam kategori vandalisme, graffiti
atau mural itu? Dan bahkan, apa sih vandalisme, graffiti atau mural
itu? Yuk, sebelum kita bisa menentukan, kita tau dulu pengertian dan
sejarah dari masing-masing istilah itu.
yang pertama vandalisme. Apa itu vandalisme? Vandalisme adalah sebuah aksi dimana
aksi tersebut bersifat merusak dan menghancurkan hasil karya orang lain
dan barang berharga secara kasar dan ganas serta mengganggu mata.
Awalnya, vandalisme itu berasal dari kata vandal atau vandalus
yang merujuk pada suatu suku di sebuah bangsa, lebih tepatnya bangsa
Jerman kuno. Kaum tersebut memperluas jangkauan wilayah kekuasaannya
sampai Spanyol dan Afrika Selatan, lho. Saat ingin menguasai Roma pada
455 Masehi, kaum ini menghancurkan karya seni yang ada di Roma. Maka
dari itu, vandalisme merujuk pada perilaku kaum tersebut, yaitu
menghancurkan dan merusak karya indah secara sengaja.
yang kedua Graffiti, kata yang gak terlalu asing untuk didengar orang awam. Graffiti berasal dari bahasa latin, yaitu Graphium yang artinya adalah Tulisan. Graffiti udah ada sejak zaman dulu, digunakan sebagai media komunikasi dan sarana mistisme dan spiritualisme. Graffiti juga digunakkan sebagai sarana propaganda untuk menyindir dan menunjukkan ketidakpuasaan kepada pemerintah saat zaman Romawi.
Graffiti
itu sendiri adalah coretan di dinding dengan mempertimbangkan komposisi
warna, garis, bentuk dan volume untuk menuliskan kata, simbol atau
kalimat tertentu. Alat yang digunakan untuk Graffiti itu biasanya cat
semprot (pilox) atau spidol. Nah, kegiatan membuat Graffiti biasa
disebutnya sih nge-bomb dan pelakunya disebut sebagai Bomber.
Lanjut yang ke tiga Mural. Mural berasal dari bahasa latin Murus yang
berarti Dinding. Arti yang lebih luas lagi, Mural adalah lukisan yang
dilukis pada bidang permanen seperti tembok, dinding dan sejenisnya.
Mural udah ada sejak zaman dulu, dipergunakan sebagai ajang kegiatan
spiritual dan ajang eksistensi diri.
Nah,
diantara 3 istilah tadi memang Mural yang bisa dikategorikan sebagai
tindakan yang tidak terlalu negatif. Vandalisme saat ini diartikan
sebagai tindakan yang cenderung berbahaya dan merusak, sementara
Graffiti adalah ajang kawula muda untuk mengeskpresikan kreatifitas diri
dan eksistensi diri. Mural adalah ajang untuk mengekspresikan seni yang
ada, dan terkadang bisa mengangkat isu-isu yang ada dalam masyarakat.
Tentu
saja, Graffiti dan Mural akan disebut sebagai tindakan vandalisme jika
dilakukan tanpa seizin pemilik objek yang akan di-graffiti/mural-kan
atau tanpa seizin pemerintah dan bersifat ilegal. Graffiti dan Mural
tidak akan disebut sebagai suatu tindakan vandalisme jika dilakukan
seizin dengan pemilik dan pemerintah, apalagi dilakukan di kawasan yang
memang sudah disediakan pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.
Artinya,
graffiti atau mural yang dilakukan tanpa izin di tempat-tempat umum
bisa juga dikategorikan sebagai vandalisme. Tetapi ada juga lho yang
kontra, dengan berpendapat bahwa dengan adanya Graffiti atau Mural akan
lebih mewarnai dinding jalanan ketimbang dinding tersebut kotor dan
tidak terawat dengan baik.
Saya
selaku penulis, sangat suka menikmati Graffiti dan Mural yang memang
indah dan mempunyai makna tersirat yang baik bagi yang melihat.
Sepanjang jalan pulang dari kampus menuju rumah, suka banget berdiri
diam sebentar menikmati pemandangan Graffiti dan Mural di sepanjang
jalan. Saya sih gak tau, apakah Graffiti dan Mural disana memang legal
dan dilakukan dengan seizin pemilik dinding/pemerintah setempat.
Tapi
seandainya emang Graffiti/Mural tersebut legal untuk dibuat di dinding
tersebut, saya sangat mengapresiasi tindakan pemerintah yang telah
melegalkan. Kenapa? Karena kawula muda atau kawula seni bisa dengan
bebas mengekspresikan seni yang ada dalam diri mereka tanpa takut dicap
sebagai perusak dan melakukan tindakan vandalisme. Apalagi,
Graffiti/Mural tersebut bisa memberikan sebuah pesan yang memang baik
bagi yang melihat.
Bagus
atau jeleknya sebuah Graffiti/Mural, legal atau tidak legalnya sebuah
Graffiti/Mural, sebenarnya kita patut mengapresiasinya. Karena, zaman
sekarang memang agak sulit bagi kita mencari sarana kebebasan
berekspresi yang bisa dilihat oleh semua orang.
Alangkah
baiknya, pemerintah bisa menyediakan lahan atau tempat bagi para kawula
muda tersebut untuk menyalurkan jiwa seni mereka jika pemerintah tidak
mau dinding jalanan digunakan sebagai ajang mereka berkarya. Atau
pemerintah bisa melegalkan spot-spot dinding jalanan tertentu
untuk dijadikan sebagai tempat Graffiti/Mural dengan beberapa syarat
tertentu. Misalkan Graffiti/Mural di dinding tertentu memiliki pesan
mengenai pendidikan, tentang cinta lingkungan atau sejenisnya. Sehingga
seni yang dimiliki bisa disalurkan sesuai dengan tema yang sedang jadi trend di masyarakat.
diambil dari https://www.kompasiana.com/irraisa.lisseptiyana/vandalisme-graffiti-dan-mural-sama-gak-sih_54f74bcda33311af2c8b45a3
diambil dari https://www.kompasiana.com/irraisa.lisseptiyana/vandalisme-graffiti-dan-mural-sama-gak-sih_54f74bcda33311af2c8b45a3
Komentar
Posting Komentar