Apa Sih Vandalisme, Graffiti Dan Mural Itu?

Suka liat gak sih beragam “seni corat mencoret” yang menghiasi dinding  sepanjang jalanan kota-kota besar kita? Terkadang saat kita melihat beragam tulisan yang menghiasai dinding itu, yang kita pikirkan itu cuma 2, apakah indah dan enak dilihat atau mengganggu dan merusak fasilitas umum. Dan sebagai orang awam, itulah yang kita pikirkan. Maka dari itu admin ingin memberitahu apa saja seni coret-mencoret di dinding sepanjang jalan.Mulai dari "vandalisme,graffti,dan mural".AYO DALAMI LEBIH LANJUT........

Aksi vandalisme, graffiti dan mural. Itulah istilah-istilah yang tepat itu mengkategorikan gambar-gambar yang ada di hampir setiap sudut jalanan kota. Tapi, gambar apa yang termasuk dalam kategori vandalisme, graffiti atau mural itu? Dan bahkan, apa sih vandalisme, graffiti atau mural itu? Yuk, sebelum kita bisa menentukan, kita tau dulu pengertian dan sejarah dari masing-masing istilah itu.

yang pertama vandalisme. Apa itu vandalisme? Vandalisme adalah sebuah aksi dimana aksi tersebut bersifat merusak dan menghancurkan hasil karya orang lain dan barang berharga secara kasar dan ganas serta mengganggu mata. Awalnya, vandalisme itu berasal dari kata vandal atau vandalus yang merujuk pada suatu suku di sebuah bangsa, lebih tepatnya bangsa Jerman kuno. Kaum tersebut memperluas jangkauan wilayah kekuasaannya sampai Spanyol dan Afrika Selatan, lho. Saat ingin menguasai Roma pada 455 Masehi, kaum ini menghancurkan karya seni yang ada di Roma. Maka dari itu, vandalisme merujuk pada perilaku kaum tersebut, yaitu menghancurkan dan merusak karya indah secara sengaja.

yang kedua Graffiti, kata yang gak terlalu asing untuk didengar orang awam. Graffiti berasal dari bahasa latin, yaitu Graphium yang artinya adalah Tulisan. Graffiti udah ada sejak zaman dulu, digunakan sebagai media komunikasi dan sarana mistisme dan spiritualisme. Graffiti juga digunakkan sebagai sarana propaganda untuk menyindir dan menunjukkan ketidakpuasaan kepada pemerintah saat zaman Romawi.

Graffiti itu sendiri adalah coretan di dinding dengan mempertimbangkan komposisi warna, garis, bentuk dan volume untuk menuliskan kata, simbol atau kalimat tertentu. Alat yang digunakan untuk Graffiti itu biasanya cat semprot (pilox) atau spidol. Nah, kegiatan membuat Graffiti biasa disebutnya sih nge-bomb dan pelakunya disebut sebagai Bomber.

Lanjut yang ke tiga Mural. Mural berasal dari bahasa latin Murus yang berarti Dinding. Arti yang lebih luas lagi, Mural adalah lukisan yang dilukis pada bidang permanen seperti tembok, dinding dan sejenisnya. Mural udah ada sejak zaman dulu, dipergunakan sebagai ajang kegiatan spiritual dan ajang eksistensi diri.
Nah, diantara 3 istilah tadi memang Mural yang bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tidak terlalu negatif. Vandalisme saat ini diartikan sebagai tindakan yang cenderung berbahaya dan merusak, sementara Graffiti adalah ajang kawula muda untuk mengeskpresikan kreatifitas diri dan eksistensi diri. Mural adalah ajang untuk mengekspresikan seni yang ada, dan terkadang bisa mengangkat isu-isu yang ada dalam masyarakat.

Tentu saja, Graffiti dan Mural akan disebut sebagai tindakan vandalisme jika dilakukan tanpa seizin pemilik objek yang akan di-graffiti/mural-kan atau tanpa seizin pemerintah dan bersifat ilegal. Graffiti dan Mural tidak akan disebut sebagai suatu tindakan vandalisme jika dilakukan seizin dengan pemilik dan pemerintah, apalagi dilakukan di kawasan yang memang sudah disediakan pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.

Artinya, graffiti atau mural yang dilakukan tanpa izin di tempat-tempat umum bisa juga dikategorikan sebagai vandalisme. Tetapi ada juga lho yang kontra, dengan berpendapat bahwa dengan adanya Graffiti atau Mural akan lebih mewarnai dinding jalanan ketimbang dinding tersebut kotor dan tidak terawat dengan baik.

Saya selaku penulis, sangat suka menikmati Graffiti dan Mural yang memang indah dan mempunyai makna tersirat yang baik bagi yang melihat. Sepanjang jalan pulang dari kampus menuju rumah, suka banget berdiri diam sebentar menikmati pemandangan Graffiti dan Mural di sepanjang jalan. Saya sih gak tau, apakah Graffiti dan Mural disana memang legal dan dilakukan dengan seizin pemilik dinding/pemerintah setempat.

Tapi seandainya emang Graffiti/Mural tersebut legal untuk dibuat di dinding tersebut, saya sangat mengapresiasi tindakan pemerintah yang telah melegalkan. Kenapa? Karena kawula muda atau kawula seni bisa dengan bebas mengekspresikan seni yang ada dalam diri mereka tanpa takut dicap sebagai perusak dan melakukan tindakan vandalisme. Apalagi, Graffiti/Mural tersebut bisa memberikan sebuah pesan yang memang baik bagi yang melihat.

Bagus atau jeleknya sebuah Graffiti/Mural, legal atau tidak legalnya sebuah Graffiti/Mural, sebenarnya kita patut mengapresiasinya. Karena, zaman sekarang memang agak sulit bagi kita mencari sarana kebebasan berekspresi yang bisa dilihat oleh semua orang.

Alangkah baiknya, pemerintah bisa menyediakan lahan atau tempat bagi para kawula muda tersebut untuk menyalurkan jiwa seni mereka jika pemerintah tidak mau dinding jalanan digunakan sebagai ajang mereka berkarya. Atau pemerintah bisa melegalkan spot-spot dinding jalanan tertentu untuk dijadikan sebagai tempat Graffiti/Mural dengan beberapa syarat tertentu. Misalkan Graffiti/Mural di dinding tertentu memiliki pesan mengenai pendidikan, tentang cinta lingkungan atau sejenisnya. Sehingga seni yang dimiliki bisa disalurkan sesuai dengan tema yang sedang jadi trend di masyarakat.
diambil dari https://www.kompasiana.com/irraisa.lisseptiyana/vandalisme-graffiti-dan-mural-sama-gak-sih_54f74bcda33311af2c8b45a3

Komentar

Postingan Populer